Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Sertifikat Bank
Indonesia Syariah (SBIS), Non Performing Financing (NPF) dan Dana Pihak
Ketiga (DPK) terhadap pembiayaan modal kerja. Penelitian ini mencakup
keseluruhan dari jumlah Bank Umum Syariah (BUS) dengan periode penelitian
selama lima tahun yaitu dari tahun 2015 sampai tahun 2019. Jenis data penelitian
adalah penelitian kuantitatif yang menggunakan data sekunder Statistik Perbankan
Syariah yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Metode
analisis yang digunakan adalah analisis Uji Asumsi Klasik, Regresi Linear
Berganda,Uji Koefisiensi Determinasi dan Uji Hipotesis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan hasil penelitian maka
dapat diambil kesimpulan bahwa Sertifikat Bank Indonesia Syariah tidak
berpengaruh signifikan terhadap pembiayaan modal kerja hal ini didasarkan pada
hasil -2.002 < -0.654< 2.002, nilai signifikan 0.516 > 0.05 maka Ho diterima dan
Ha ditolak. Non Performing Financing tidak berpengaruh signifikan terhadap
pembiayaan modal kerja -2.002 < -0.028 < 2.002, nilai signifikan 0.977 > 0.05
maka Ho diterima dan Ha ditolak. Serta Dana Pihak Ketiga berpengaruh positif
dan berpengaruh signifikan terhadap pembiayaan modal kerja yaitu Thitung <
Ttabel atau 19.957 > 2.02439, nilai signifikan 0.000 > 0.05 maka Ho ditolak dan
Ha diterima. Berdasarkan Uji Determinasi Nilai R menunjukkan sekitar 96.3%
variabel Pembiayaan Modal Kerja (Y) dipengaruhi Sertifikat Bank Indonesia
Syariah (SBIS), Non Performing Financing (NPF) dan Dana Pihak Ketiga (DPK)
sementara sisanya sebesar 3.7% di pengaruhi oleh variabel yang tidak diteliti
dalam penelitian ini.