Abstract:
Tujuan Penelitian yang diteliti adalah Untuk mengetahui
Pertanggung Jawaban PT.Pegadaian Syariah Langsa atas rusak atau
hilangnya barang jaminan, Untuk mengetahui apakah pertanggung
jawaban tersebut sudah sesuai dengan ketentuan syariah dan Untuk
mengetahui apakah risiko kerusakan atau kehilangan berpengaruh atas
keputusan nasabah untuk menggunkan jasa PT.Pegadaian Syariah Langsa. Metode Penelitian Skripsi ini merupakan jenis penelitian Kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pegadaian Syaiah Langsa telah
sesuai dengan ketentuan hukum Syariah dan prosedur yang ada.
Sebagaimana telah diketahui bahwa pihak pegadaian
telah
mengasuransikan barang jaminan milik nasabah, sehingga pegadaian
syariah memiliki tanggung jawab penuh terhadap barang jaminan nasabah.
Dan sejauh ini untuk Pegadaian Syariah Cabang Langsa sendiri belum
pernah mengalami kehilangan atau kerusakan barang gadai.