Research Repository

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Dalam Rangka Transparansi Pengelolaan Keuangan Di Desa Sigara Gara

Show simple item record

dc.contributor.author Ainun, Nur
dc.date.accessioned 2020-11-27T02:24:49Z
dc.date.available 2020-11-27T02:24:49Z
dc.date.issued 2020-11-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14220
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Dalam Rangka Transparansi Pengelolaan Keuangan Di Desa Sigara Gara. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Pemerintahan yang kurang transparan akan mengakibatkan masyarakat kurang ikut berpatisipasi secara langsung dalam mengambil kebijakan, sebagian masyarakat di desa sigara gara masih rendahnya informasi mengenai program dan kebijakan yang telah dilakukan dan atau sedang dilakukan di desa sigara gara dikarenakan dalam menginformasikan dipasangnya papan informasi setelah pembangunan dilaksanakan sebagai pemberitahuan pada masyarakat untuk mengetahui dan sebagai bentuk pengawasan. Akibatnya masyarakat kurang mengetahui besarnya ADD yang diterima desa, sehingga kurang dapat menyalurkan aspirasinya dan tidak mengetahui untuk apa penggunaan ADD. Dengan penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu suatu metode yang mengamati masalah yang sedang diteliti, dengan menggambarkan keadaan yang sebenar-benarnya dalam berusaha serta memperoleh informasi sebanyak-banyaknya dengan memanfaatkan wawancara. Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Dalam Rangka Transparansi Pengelolaan Keuangan Di Desa Siagara Gara, sudah terimplementasi di desa sigara gara karena adanya tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sigara Gara. Dari hasil penelitian yang dapat diketahui bahwa Pemerintah Desa Sigara Gara telah melakukan dengan membuat peraturan desa mengenai kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 kemudian melakukan secara mekanisme desa dalam menyusun kebijakan melalui rapat dimulai dari perencanaan,musyawarah dusun,musyawarah desa, rancangan peraturan desa, kesepakatan bersama anatara BPD dan Kades tentang rancangan menjadi peraturan desa,pelaksanaan peraturan desa serta pertanggungjawaban. Dan telah disepakati kemudian membuat himbauan atas kebijakan yang dibuat. Transparansi merupakan prinsip keterbukaan informasi kepada publik guna perolehan informasi yang benar,jujur dan tidak diskriminatif, informasi – informasi yang berhak di peroleh oleh masyarakat baik dari tahapan proses,perencanaan, dan pertanggungjawaban. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Impelementasi en_US
dc.subject Transparansi en_US
dc.subject Desa Sigara Gara en_US
dc.title Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Dalam Rangka Transparansi Pengelolaan Keuangan Di Desa Sigara Gara en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account