Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Implementasi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Dalam Rangka
Transparansi Pengelolaan Keuangan Di Desa Sigara Gara. Adapun permasalahan
dalam penelitian ini adalah Pemerintahan yang kurang transparan akan
mengakibatkan masyarakat kurang ikut berpatisipasi secara langsung dalam
mengambil kebijakan, sebagian masyarakat di desa sigara gara masih rendahnya
informasi mengenai program dan kebijakan yang telah dilakukan dan atau sedang
dilakukan di desa sigara gara dikarenakan dalam menginformasikan dipasangnya
papan informasi setelah pembangunan dilaksanakan sebagai pemberitahuan pada
masyarakat untuk mengetahui dan sebagai bentuk pengawasan. Akibatnya
masyarakat kurang mengetahui besarnya ADD yang diterima desa, sehingga
kurang dapat menyalurkan aspirasinya dan tidak mengetahui untuk apa
penggunaan ADD.
Dengan penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan
analisis kualitatif yaitu suatu metode yang mengamati masalah yang sedang
diteliti, dengan menggambarkan keadaan yang sebenar-benarnya dalam berusaha
serta memperoleh informasi sebanyak-banyaknya dengan memanfaatkan
wawancara.
Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
Dalam Rangka Transparansi Pengelolaan Keuangan Di Desa Siagara Gara, sudah
terimplementasi di desa sigara gara karena adanya tindakan yang dilakukan oleh
Pemerintah Desa Sigara Gara. Dari hasil penelitian yang dapat diketahui bahwa
Pemerintah Desa Sigara Gara telah melakukan dengan membuat peraturan desa
mengenai kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
kemudian melakukan secara mekanisme desa dalam menyusun kebijakan melalui
rapat dimulai dari perencanaan,musyawarah dusun,musyawarah desa, rancangan
peraturan desa, kesepakatan bersama anatara BPD dan Kades tentang rancangan
menjadi peraturan desa,pelaksanaan peraturan desa serta pertanggungjawaban.
Dan telah disepakati kemudian membuat himbauan atas kebijakan yang dibuat.
Transparansi merupakan prinsip keterbukaan informasi kepada publik
guna perolehan informasi yang benar,jujur dan tidak diskriminatif, informasi –
informasi yang berhak di peroleh oleh masyarakat baik dari tahapan
proses,perencanaan, dan pertanggungjawaban.