Abstract:
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui penerapan Hybrid Contract pada produk Rahn
emas di Pegadaian Syariah Cabang A.R. Hakim dan juga untuk mengetahui panadangan Fiqh
terhadap penerapan Hybrid Contract pada produk Rahn emas di Pegadaian Syariah Cabang A.R.
Hakim. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yang
penjelasannya menggunakan penggambaran dari permasalahan yang terjadi atau fenomena yang terjadi
yang sedang diteliti. Sebagian ulama masih memperdebatkan Hybrid Contract karena dianggap
sebagai siasat untuk aktifitas ekonomi yang dilarang, literature ekonomi Syariah yang ada di Indonesia
belum tertuju pada satu tujuan dengan bukti penaksiran dua akad dalam satu transaksi masih dianggap
tafsiran menggantung.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk bagaimana penerapan Hybrid Contract
pada produk rahn emas di Pegadaian Syariah cabang A.R. Hakim dan untuk mengetahui pandangan
fiqh dalam penerapan Hybrid Contract pada produk rahn emas di Pegadaian Syariah cabang A.R.
Hakim.
Dari temuan penelitian menunjukkan bahwa dalam penerapan Hybrid Contract pada produk Rahn
emas di Pegadaian Syariah sudah sesuai dengan apa yang di fatwakan oleh DSN-MUI, tetapi dalam
perspektif fiqh sebagian para ulama menentang praktek Hybrid Contract karena penggabungan dua
akad yang berlawan yaitu akad qardh dan ijarah sehingga menimbulkan ketimpangan dalam transaksi
Rahn emas tersebut.