Abstract:
Penelitian ini dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan
Penataan Ruang Kota Medan, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
Efektivitas Koordinasi Eksternal Dalam Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Di
Kota Medan.Jenis penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan
analisis kualitatif yaitu metode yang digunakan untuk membedah suatu fenomena
di lapangan dan menjabarkan temuan di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian
dari empat narasumber diketahui bahwa Efektivitas Koordinasi Eksternal Dalam
Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Medan sudah berjalan dengan
efektif yang didasarkan pada kategorisasi seperti adanya target yang ingin dicapai
dalam pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dilakukan oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas
Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) kota Medan
sudah tercapai dan terlaksana dengan baik, dalam artian tidak ada lagi penolakanpenolakan berkas. Kegiatan yang terintegrasi dengan tujuan kerjasama yang
dilakukan dalam memberikan pelayanan izin mendirikan bangunan (IMB) sudah
terlaksana dengan baik Kemudian dalam melakukan kegiatan pelayanan izin
mendirikan bangunan tidak ada kendala karena masing-masing dinas melakukan
tugasnya sesuai dengan tugas fungsi dan pokok (TUPOKSI) masing-masing.
Adapun hambatan dalam melakukan koordinasi itu juga disebabkan oleh waktu
karena koordinasinya hanya melalui surat menyurat jadi prosesnya menjadi cukup
lama. Sistem pelayanan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perumahan Kawasan
Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) sudah bejalan dengan baik.
Kemudian pengaruh sistem pelayanan pada efektivitas koordinasi eksternal sudah
berjalan dengan efektif. Hal tersebut dapat dilihat dari standar pelayanan izin
mendirikan bangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) pada bagian sistem, mekanisme dan prosedur.