Abstract:
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang
senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, hak-hak
sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi, dihargai, dihormati dan harus
terpenuhi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat
dalam pasal 28B ayat 2 UUD 1945 dan konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa
(PBB) tentang Hak-hak Anak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak bertujuan untuk meningkatkan perlindungan khusus
anak dan pemenuhan hak anak yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Dalam Rangka Perlindungan Khusus
Eksploitasi Anak Di Kota Medan. Adapun metode penelitian yang digunakan
adalah metode deskriptif dengan analisis data kualitatif. Penelitian kualitatif
adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik
satu variabel atau lebih (independen) tanpa membuat perbandingan, atau
menghubungkan antara variabel satu dengan variabel lain. Hasil penelitian ini
menunjukkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Dalam
Rangka Perlindungan Khusus Anak Di Kota Medan belum terlaksana dengan
baik. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan undang-undang tersebut belum
terimplementasi dengan baik. Adapun tujuan perlindungan khusus eksploitasi
anak belum tercapai secara maksimal, program terhadap perlindungan khusus
eksploitasi anak telah dilaksanakan, akan tetapi belum mendapatkan hasil yang
memuaskan, prosedur dan mekanisme atau tindakan dalam perlindungan khusus
eksploitasi anak belum terlaksana secara baik atau ideal, dan kerjasama yang
dilakukan dalam perlindungan khusus eksploitasi anak telah dilakukan dengan
baik, akan tetapi masih ada masyarakat yang belum merasakan hasil dari
kerjasama tersebut