Abstract:
Pengawasan adalah suatu proses pengamatan daripada pelaksanaan
seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang
dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Implementasi Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Dalam Rangka Pelaksanaan Pengawasan
Penggunaan Jalan Di Dinas Perhubungan Di Kota Medan.Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Dalam
Rangka Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Jalan Di Dinas Perhubugan Kota
Medan, jenis penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan
analisiskualitatif, yaitu suatujenispenelitian melaluiprosedur pemecahan
masalahyang diselidiki dengan pengamatan, wawancara, menggambarkan
keadaan penelitian berdasarkan fakta-faktayang tampak atau
sebagaimanaadanya.Berdasarkan dari hasil penelitian, diketahui bahwa
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Dalam Rangka Pelaksanaan
Pengawasan Penggunaan Jalan Di Dinas Perhubungan Kota Medan sudah
terimplementasi namun belum berjalan cukup baik. Hal ini dikarenakankurangnya
sumber daya manusia, sarana dan bentuk kerja sama yang dilakukan Dinas
Perhubungan dengan instansi terkait sehingga tidak berfungsinya secara optimal
dalam mengimplementasikan kebijakan pengawasan muatan lebih sesuai dengan
Kebijakan Pemerintah dalam pengaturan, masih banyaknya angkutan yang masih
beroperasi diluar dari kemampuan daya dukungnya dan jembatan timbang yang
sudah tidak dipergunakan lagi. Namun tindakan – tindakan Dinas Perhubungan
kota medan dalam menjalankan tanggung jawab telah dilaksanakan sesuai
dengantugas pokokdanfungsimasing-masingbidang. Pelaksanaan pengawasan
yang di lakukan Dinas Perhubungan Kota Medan dievaluasi setiap tahun untuk
mengetahui perkembangan sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
pelaksanaan pengawasan.