Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Qanun No. 7
Tahun 2013 Tentang Hukum Jinayat Dalam Rangka Pelaksanaan Hukum Cambuk
Di Kabupaten Aceh Tamiang. Jenis penelitian ini digunakan adalah metode
deskriptif dengan analisis kualitatif, yaitu suatu jenis penelitian melalui prosedur
pemecahan masalah yang diselidiki dengan pengamatan, wawancara,
menggambarkan keadaan penelitian berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau apa
adanya. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Implementasi Qanun No. 7
Tahun 2013 Tentang Hukum Jinayat Dalam Rangka Pelaksanaan Hukum Cambuk
Di Kabupaten Aceh Tamiang sudah terimplementasi namun belum berjalan cukup
baik. Hal ini dikarnakan kurang nya sumber daya manusia pada tiap sektor
pelaksana hukum, Masyarakat, Perangkat daerah maupun instansi-instansi terkait
sehingga tidak berfungsinya secara optimal dalam Implementasi Qanun No. 7
Tahun 2013 Tentang Hukum Jinayat Dalam Rangka Pelaksanaan Hukum Cambuk
Di Kabupaten Aceh Tamiang. Masih banyak nya instansi yang dalam pelaksanaan
Hukum Jinayat kurang Koordinasi antara bidang-bidang yang mengawasi Hukum
Jinayat, Sehingga terjadinya Hukum Jinayat yang Tata Cara nya tidak sesuai
dengan Hukum Islam yang berlaku. Dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Aceh
Tamiang dalam menjalankan tanggung jawab, tugas pokok dan fungsi nya belum
begitu optimal. Pengawasan yang dilakukan Mahkamah Syar’iyah belum sesuai
peraturan Qanun No.7 Tahun 2013 Tentang Hukum Jinayat