dc.description.abstract |
Hak-hak pekerja adalah sejumlah peraturan perundangan dan hak asasi
manusia yang terkait dengan hubungan antara pekerja dengan majikan. Hak ini
biasanya diperoleh melalui undang-undang ketenagakerjaan. Secara umum,
wacana tentang hak-hak pekerja terkait dengan negosiasi gaji, tunjangan, dan
kondisi kerja yang aman. Secara yuridis dalam hukum ketenagakerjaan
kedudukan pengusaha dan pekerja adalah sama dan sederajat. Namun, secara
sosiologis pada suatu kondisi tertentu kedudukan antara pekerja dengan
pengusaha tidak sama dan seimbang. Karena seringkali pekerja berada pada posisi
yang lemah. Maka dari itu di dalam dunia ketenagakerjaan pekerja adalah kaum
yang harus diberikan perlindungan terhadap hak-haknya. Penelitian ini bertujuan
Untuk mengetahui Implementasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 Dalam Rangka Pemenuhan Hak Pekerja di
Kota Medan. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah metode deskiptif
dengan analisis kualitatif dan pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan
teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian, diketahui
bahwa Implementasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19
Tahun 2012 Dalam Rangka Pemenuhan Hak Pekerja di Kota Medan belum
sepenuhnya terimplementasi dengan baik. Hal ini dikarenakan minimnya kemauan
perusahaan untuk mengikuti atau menerapkan aturan yang telah diberlakukan
dengan baik, kurangnya sosialisasi dari implementator setempat, serta kurangnya
pengawasan yang dilakukan dikarenakan jumlah pengawas ketenagakerjaan yang
tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang ingin diawasi. |
en_US |