Abstract:
Pelaksanaan retribusi izin usaha perikanan di Kabupaten Mandailing Natal
diatur dalam peraturan daerah nomor 10 tahun 2011 dalam rangka penggunaan
retribusi izin usaha perikanan di Kabupaten Mandailing Natal dalam peraturan
daerah tersebut menjelaskan bahwa retribusi izin usaha perikanan di Kabupaten
Mandailing Natal yang selanjutnya disebut Retribusi,adalah retribusi izin usaha
perikanan yang berada di Kabupaten Mandailing Natal. Selain itu,peraturan
daerah tersebut menjelaskan pula mengenai besaran tarif yang harus dibayarkan
oleh para pemilik usaha perikanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana imlementasi peraturan daerah nomor 10 tahun 2011 dalam rangka
penggunaan retribusi izin usaha perikanan di Kabupaten Mandailing Natal apakah
telah dijalankan dengan baik atau belum. Dalam penelitian ini penulis
menggunakan metode deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu data yang
dikumpulkan dari hasil wawancara dari para narasumber untuk mendeskripsikan
retribusi perizinan tertentu dalam rangka penggunaan retribusi izin usaha
perikanan. Efektivitas penggunaan retribusi izin usaha perikanan yang berada di
Kabupaten Mandailing Natal melalui wawancara terbuka dengan pihak Dinas
Kelautan dan Perikanan dan Masyarakat sebanyak 6 (enam) orang. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Dalam
Rangka Penggunaan Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Mandailing
Natal sudah terimplementasi dengan baik,karena dalam Tahapan pembuatan
kebijakan di Dinas Kelautan dan Perikanan sudah berjalan dengan baik,sedangkan
tujuan yang ingin dicapai sudah terlaksana dengan baik,adapun pengawasan
terhadap kebijakan yang diterbitkan sudah terlaksana dengan maksimal,dan
program yang ingin dilaksanakan sudah berjalan dengan baik,dari semua
kategorisasi yang dijelaskan sudah terimplementasi dengan baik dan sesuai
dengan ketentuan yang ada.