Abstract:
Pada tahun 2007, pemerintah kembali membuat suatu program untuk
penanggulangan masalah kemiskinan yang ada di Indonesia yaitu dengan Program
Keluarga Harapan atau yang biasa disebut dengan PKH. Bentuk program ini
adalah pemberian bantuan tunai (cash transfer) kepada Rumah Tangga Sangat
Miskin (RTSM) penerima bantuan. PKH bertujuan untuk memutus mata rantai
kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, merubah perilaku
RTSM yang relatif kurang mendukung peningkatan kesejahteraan serta
mendukung dalam upaya mempercepat target Millenium Development Goals
(MDGs). Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dengan jumlah penduduk
68.464 jiwa berdasarkan jumlah penduduk di Kecamatan Tanjung Pura. Dan
jumlah penduduk Kabupaten Langkat mencapai 1.028.309 juta jiwa pada tahun
2017 dan 3.247 rumah tangga yang menerima PKH.
Analisis ini menggunakan Deskriptif data Kualitatif dengan jenis data
menggunakan survey. Maka diambil sampel sebanyak 44 peserta penerima PKH.
Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini dengan menggunakan teknik
sampling insidental. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan, bahwa PKH
ditujukan kepada RTSM yang telah ditetapkan oleh BPS dan Kementerian Sosial
dapat disimpulkan bahwa hasilnya kurang efektif, dan ada juga yang memberikan
pendapatan bahwa ada penerima PKH yang dianggap tidak berhak mendapatkan
bantuan tersebut dikarenakan dianggap tidak memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan. Yang dapat dilihat dari segi fisik rumah, luas bangunan rumahnya,
makanan sehari-hari, jumlah kendaraan yang dimiliki, serta dari pakaian yang
dianggap mewah, dan asset tetap lainnya yang menyebabkan tidak efektifnya
penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).