Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan penarikan jaminan
pembiayaan pada BMT UB Amanah. Pendekatan penelitian yang digunakan
menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan
dengan wawancara kepada pimpinan dan sekretaris BMT UB Amanah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan penarikan jaminan
pembiayaan bermasalah pada BMT UB Amanah adalah dengan cara memberikan
surat peringatan tiga kali, kemudian secara kekeluargaan, dan terakhir jika tidak
ada penyelesaian, maka terjadilah eksekusi jaminan yang dilakukan oleh pihak
BMT UB Amanah. Tetapi pihak BMT memberikan peluang untuk nasabah
menjual jaminannya sendiri dan jika nasabah tidak melakukannya maka pihak
BMT UB Amanah yang akan menjual jaminan tersebut. Dalam langkah yang
diambil BMT UB Amanah tindakan eksekusi jaminan tersebut sudah sesuai
dengan fatwa Dewan Syariah Nasional No.17/DSN/IX/2000 poin 4 (empat)
didasarkan prinsip ta‟zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam
melaksanakan kewajibannya.