Abstract:
Buangan limbah cair yang bersumber dari rumah tangga jika tidak di
kelola dengan baik dapat memberikan dampak negatif pada lingkungan.
mengurangi dampak negatif tersebut maka perlu suatu upaya pengelolahan limbah
cair sebelum dibuang ke lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana implemetasi Peraturan Walikota Medan Nomor 22 Tahun 2014
Tentang Percepatan Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat
terkait pengelolaan air limbah rumah tangga di Kota Medan. Jenis penelitian yang
digunakan adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif, yaitu suatu jenis
penelitian melalui prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan
pengamatan, wawancara, menggambarkan keadaan penelitian berdasarkan faktafakta
yang
tampak
atau
sebagaimana
adanya.
Berdasarkan hasil penelitian yang
penulis lakukan, maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa Peraturan Walikota
Medan Nomor 22 Tahun 2014 Dalam Rangka Pengelolaan Air Limbah Rumah
Tangga Di Kota Medan sudah terimplementasi. Namun, belum berjalan dengan
cukup baik. Hal ini dikarenakan belum maksimalnya sumber daya manusia dalam
pengembangan mutu pelayanan pengelolaan air limbah dan jumlah sarana serta
karena tidak mengontrol semua saluran perpipaan air limbah rumah tangga secara
rutin sehingga pengelolaan air limbah rumah tangga tidak berjalan dengan
semestinya. Namun, tindakan-tindakan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman
dan Penataan Ruang Kota Medan dalam menangani kebijakan pembangunan
sarana dan prasarana terkait pengelolaan air limbah rumah tangga telah sesuai
dengan tujuan dan sasaran kebijakan.