Abstract:
Pedagang Kaki Lima merupakan istilah untuk meyebut penjaja dagangan yang
menggunakan gerobak. Pedagang Kaki Lima atau disingkat dengan PKL adalah
pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan sarana usaha bergerak
maupun tidak bergerak , menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum,
lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta, yang bersifat sementara/ttidak
menetap dan dalam suasana yang informal. Penelitian ini dilakukan di Kantor Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Tebing Tinggi, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
Implementasi Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2017 Dalam
Rangka Pengendalian dan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Satuan Polisi
Pamong Praja. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan deskriptif. Sedangkan
teknik analisi data dilakukan dengan melalui analisi data kualitatif. Berdasarkan hasil
penelitian yang telah dilakukan. Implementasi Peraturan WaliKota Tebing Tinggi
Nomor 9 Tahun 2017 Dalam Rangka Pengendalian dan Penertiban Pedagang Kaki
Lima (PKL) Di Satuan Polisi Pamong Praja sudah terimplementasi dengan baik akan
tetapi pada pelaksanaannya masih kurang efektif dikarenakan masih banyak pedagang
kaki lima yang masih berjualan di tempat-tempat yang sudah dilarang. adapunKerja
sama yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dalam mengendalikan dan
menertibkan pedagang kaki lima sudah dilaksanakan dengan baik, hanya saja dalam
pelaksanaannya masih terdapat kendala seperti mendapatkan perlawanan dari
pedagang kaki lima. Tindakan dan mekanisme yang dilakukan Satuan Polisi Pamong
Praja dalam mengendalikan dan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) sudah
dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada. Satuan Polisi Pamong Praja sudah
melakukan interaksi dengan para pedagang kaki lima (PKL) dalam bentuk
mensosialisasikan peraturan-peraturan terkait dengan larangan berjulan di pinggir
jalan serta melakukan penataan pedagang kaki lima ke tempat yang sudah ditentukan
sebelumnya. Sumber daya Satuan Polisi Pamong Praja dengan motivasi dan
kinerjanya sudah sangat baik karena sudah menjalankan tugas yang diberikan dengan
baik dan tata cara yang benar.