Abstract:
Tata kelola adalah merupakan suatu bentuk maupun wujud tanggung
jawab yang meliputi wewenang administrasi, wewenang ekonomi hingga
wewenang politik demi mengatur segala permasasalahan sosial negara tersebut.
Tata kelola di Kabupaten Aceh Singkil tersebut merupakan realisasi dari visi dan
misi Kabupaten Aceh Singkil yaitu ingin terwujudnya pemuda dan masyarakat
yang mencintai olahraga, berprestasi, bermatabat, dan beraklak mulia. Adapun
tata kelola DISPARPORA di bidang olahraga yaitu dalam pengadaan sarana dan
prasarana olahraga di Kabupaten Aceh Singkil, untuk itu perlu adanya
pengelolaan yang baik. Pengelolaan tersebut bertujuan untuk pengadaan sarana
dan prasarana olahraga di Kabupaten Aceh Singkil. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui Tata Kelola Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga dalam
pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Kabupaten Aceh Singkil. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan
pendekatan kualitatif. Penelitian ini mengambil narasumber sebanyak enam
orang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
wawancara. Hasil penelitian ini berdasarkan dari keenam narasumber yang
sudah mengetahui dengan jelas apa yang menjadi tujuan Tata kelola
DISPARPORA yaitu dalam pengadaan sarana dan prasarana olahraga di
Kabupaten Aceh Singkil. Sangat kurangnya dana dari pemerintah untuk
DISPARPORA dalam mendukung pengadaan sarana dan prasarana olahraga di
Aceh Singkil. Sarana dan prasana yang tersedia masih sangat minim, bahkan
sangat jauh dari apa yang diharapkan atau yang diusulkan oleh pihak
DISPARPORA sendiri. Karena sangat kurangnya dana dari pemerintah dan
tidak ada dukungan dari pemerintah sebalik itu tidak adanya fasilitas olahraga
yang dibangun tahun 2020 ini. Kerjasama dengan pihak lain pun tidak berjalan
dengan baik, oleh sebab itu untuk mencapai Tata kelola dalam pengadaan sarana
dan prasarana olahraga yang baik seharusnya ada koordinasi dan kerjasama
antar lembaga atau yang bersangkutan dengan olahraga yaitu masyarakat.