Abstract:
Penerangan jalan umum (PJU) merupakan salah satu pelayanan
Pemerintah Daerah yang digunakan untuk kepentingan umum. Untuk mendukung
kinerja jalan diperlukan, bangunan pelengkap jalan diantaranya adalah lampu
penerangan jalan. Lampu Penerangan Jalan dapat digunakan untuk mengurangi
jumlah kecelakaan dan kriminalitas pada malam hari terutama untuk jalan yang
dilalui oleh kendaraan roda dua, jalan yang bersinggungan dengan lingkungan
penduduk di sekitar jalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi
Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2018 dalam rangka Pengelolaan Penerangan
Jalan Umum di Kabupaten Langkat. Jenis penelitian yang digunakan adalah
metode deskriptif dengan pengolahan data kualitatif, yaitu metode yang
digunakan untuk membedah suatu fenomena dilapangan dan menjabarkan temuan
di
jl.Tanjung Beringin Kabupaten Langkat berdsrkan sumber
sumut.antaranews.com. Berdasarkan hasil penelitian ini, diketahui bahwa
implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 9 Tahun 2018 Dalam
Rangka Pengelolaan Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Langkat dilakukan
dalam bentuk sosialisasi, perencanaan pemasangan dan penataan lampu jalan
umum, penambahan dan perluasan, pembinaan dan pengawasan belum dilakukan
dengan baik dikarenakan masih kekurangan anggaran dan personil dilapangan.
Perencanaan pemasangan penerangan jalan umum kurang berjalan dengan baik
dan penataan penerangan lampu jalan umum tidak berjalan dengan baik
dikarenakan terkendala anggaran sehingga harus ditata dan dilaksanakan lebih
baik lagi sedangkan strategi yang kami lakukan untuk penambahan dan perluasan
penerangan lampu jalan di Kabupaten Langkat bekerja sama dengan Pembangkit
Listrik Nasional (PLN) selaku pemenuhan daya dan pengaturan teknis Penerangan
Jalan Umum (PJU) dan dengan Dinas pendapatan selaku penanggung jawab
penerimaan pajak penerangan jalan agar penambahan dan perluasan untuk
penerangan lampu jalan dapat terealisasikan dan pembinaan yang dilakukan Dinas
Pekerjaan Umum dalam pengelolaan penerangan jalan umum pemeliharaan secara
rutin dilakukan pada ruas jalan Kabupaten Langkat, fasilitas umum dengan
melakukan persiapan untuk perbaikan dan penggantian alat secara langsung
terhadap adanya kerusakan atau tidak berfungsinya Penerangan Jalan Umum (PJU).