dc.description.abstract |
Pelabuhan dalam aktivitasnya mempunyai peran dan strategis untuk pertumbuhan
industri dan perdagangan serta merupakan segmen usaha yang dapat memberikan
konstribusi bagi pembangunan nasional. Dengan adanya Keputusan Dirjen
Perhubungan Laut Nomor UM.002/3818/DJPL-11 tanggal 15 Desember 2011
tantang Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan maka sebagai salah
satu upaya peningkatan prasarana transportasi laut maka perlu dievaluasi kualitas
kinerja operasional pelabuhan salah satunya pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung
Balai. metode perhitungan yang digunakan untuk menganalisa kinerja operasional
pelabuhan digunakan sesuai peraturan Direktur Jendral Perhubungan Laut nomor
HKI 03/2/2/DJPL-17 tentang Pedoman Perhitungan Kinerja Pelayanan
Operasional Pelabuhan, 2019. Waiting Time (WT) 30 menit, Approach Time
(AT) 1 jam, Berthing Time (BT) 6jam, Berth Working Time (BWT) 4 jam,
Effective Time (ET) 4 jam, Not Operation Time (NOT) 2 jam, ET/BT 66,67
%.Pada tahun 2019 Bherth Throughput (BTP) 11,83ton/meter, Shed Thoughput
(STP) 2,86 ton/meter, Ton/Gang/Hour 11,1 T/G/H, Berth Occupancy Ratio
(BOR) 21,69 %, Yard Occupancy Ratio (YOR) 68,39 %. Dari hasil perhitungan
kemudian dibandingkan Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor
UM.002/38/18/DPJL-11 tentang Standar Kinerja Pelayanan Operasional
Pelabuhan dan didapatkan hasil bahwa untuk indikator pelayanan waktu dan
pelayanan fasilitas pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai dinilai baik, sedangkan
untuk pelayanan bongkar muat kapal masih belu memenuhi standar kinerja
operasional sehingga perlu ditingkatkan lagi dengan memaksimalkan penggunaan
fasilitas pelabuhan |
en_US |