Abstract:
Kota Medan sebagai kota besar ketiga di Indonesia tidak bisa dilepaskan
dari keberadaan gelandangan dan pengemis. Gelandangan adalah orang-orang
yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak
dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan
yang tetap. Sedangkan pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan
penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara untuk
mengharapkan belas kasihan orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 6 Tahun 2003 Tentang Larangan
Gelandangan dan Pengemis di Kota Medan dilakukan oleh Dinas Sosial Kota
Medan dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemerintah
Kota khususnya Dinas Sosial Kota Medan dalam menjalankan wewenangnya dan
pola penyelesaian yang diterapkan. Metode penelitian yang akan digunakan dalam
skripsi ini adalah metode deskriptif kualitatif. Analisis data yang digunakan
dengan mengkaji hasil wawancara yang meliputi aspek-aspek strategi dalam
sistem atau proses pelaksanaan kebijakan, tujuan dan sasaran yang hendak dicapai
dalam implementasi kebijakan, proses pengawasan dan pembinaan serta sarana
dan prasarana. Dari hasil kajian atau analisis data hasil wawancara tentang aspekaspek tersebut maka diperoleh kesimpulan bahwa Implementasi Peraturan
Daerah Kota Medan No. 6 Tahun 2003 Tentang Larangan Gelandangan dan
Pengemis di Kota Medan dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Medan secara umum
sudah berjalan dengan baik hanya saja masih terdapat kekurangan dan hambatan
dalam pelaksanaannya karena di sebabkan oleh beberapa faktor seperti
kekurangan pada fasilitas yang menghambat ke efektifitasan dalam penertiban,
dana finansial yang belum jelas, komunikasi yang kurang efektif terhadap
masyarakat, dan kebijakan yang belum pernah diperbaharui kembali.