dc.description.abstract |
Pupuk bersubsidi merupakan satu sarana produksi yang ketersediaannya
disubsidi oleh pemerintah untuk petani, termasuk petani yang kebutuhan per sub
sektor dan Harga Eceran Tertinggi (HET) nya diatur dengan Peraturan Menteri
Pertanian No.87/Permentan/SR.130/2016.
Alokasi pupuk bersubsidi kepada petani menggunakan prosedur yang berlaku
saat ini. Menteri Pertanian menerbitkan Permentan tentang alokasi pupuk
bersubsidi menurut Provinsi. Berdasarkan Permentan tersebut, gubernur
menerbitkan SK Gubernur tentang alokasi pupuk bersubsidi untuk masing-masing
Kabupaten/Walikota. Berdasarkan SK tersebut kemudian Bupati/Walikota
menerbitkan SK mengenai alokasi pupuk untuk masing-masing kelompok tani
penerima subsidi pupuk di setiap Kecamatan.
Metode analisis dalam penelitian ini sesuai dengan rumusan masalah
Pertama, Kedua dapat digunakan dengan metode analisis Deskriptif Kualitatif.
Data pengumpulan penelitian ini digunakan dengan cara wawancara dan
observasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa ketepatan harga, tepat waktu, tepat
tempat, tepat jenis, dan tepat jumlah efisien dari RDKK yang di rekomendasi oleh
kelompok tani Sadar II sehingga membantu terhadap besar proporsi produksi yang
dikeluarkan petani |
en_US |