dc.description.abstract |
TVRI telah menjadi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang jika mengacu
kepada konsep Public Service Broadcasting (PSB) dikategorikan sebagai National
Public Service Broadcasting, berarti sistem penyiaran yang dikontrol oleh public
melalui KPI, sedangkan pendanaan dan sruktur administrasinya diatur oleh
peraturan yang mengikat.
Televisi Republik Indonesia (TVRI) merupakan lembaga penyiaran
yang menyandang nama negara mengandung arti bahwa dengan nama tersebut
siarannya ditujukan untuk kepentingan negara. Melalui Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, TVRI
ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang berbentuk badan hukum
yang didirikan oleh Negara.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif.
Lokasi penelitian di Dusun IV Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua.
Populasi yang berusia 20 – 40 tahun sebanyak 239 orang, sampel sebanyak
20% menjadi 48 orang. Dengan teknik pengumpulan data menggunakan
angket.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi TVRI kurang mendapat
tanggapan yang positif dari masyarakat Dusun IV Desa Suka Makmur
Kecamatan Deli Tua. Akan tetapi dalam hal penyiaran public TVRI masih
diharapkan menjadi penyiaran public yang cukup baik, Dalam hal ini agar mampu
bersikap adil TVRI harus berusaha mencari sumber dana sendiri, sehingga mampu
lepas dari bayang-bayang pemerintah dan subsidi kepada TVRI bisa dialihkan ke
bagian lain yang lebih membutuhkan |
en_US |