Abstract:
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui upaya peningkatan kesejahteraan
anak melalui Komisi Perlindungan Anak Daerah, narasumber dalam penelitian ini
adalah komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah Sumatera Utara yang
menjabat sebagai ketua program kerja pengaduan dan fasilitasi pelayanan Komisi
Perlindungan Anak Daerah. Dan tiga informan di kecamatan lubuk barumun,
kabupaten padang lawas, provinsi sumatera utara. Dengan kasus yang berbeda,
dalam menganalisis data ini digunakan teknik yang sesuai dengan data yaitu
deskrptif kualitatif. Adapun yang dimaksudkan dengan deskriptif kualitatif adalah
menganalisis hasil data yang diperoleh. Teknik pengumpulan data berupa
wawancara.
Setelah melakukan penelitian maka penulis dapat menyimpulkan kasus
yang terjadi pada anak yang berhadapan dengan hokum, yang dapat menjerat anak
tersebut sampai masuk kedalam penjara dengan kasus anak tersebut sebagai
pecandu narkoba dan mencuri kelapa sawit, setelah penelitian selesai penulis
dapat mensimpulkan bahwa peran Komisi Perlindungan Anak dalam
meningkatkan kesejahteraan anak berhadapan dengan hokum di Sumatera Utara
telah maksimal menjalankan program yang telah diatur melalui UU perlindungan
anak.