dc.description.abstract |
Pelaku usaha merupakan setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi dan bisnis di dalam menjalankan kegiatannya harus bersesuain dengan kepentingan para pihak,merujuk pada putusan nomor 20/PDT/2014/PT.DKI menjadikan gambaran tanggung jawab pelaku usaha yang tidak mau memberikan tanggung jawabnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dikarenakan tidak ada perjanjian tertulis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif artinya penelitian ini didasari oleh dokumen-dokumen yang biasa disebut studi pustaka terhadap topik penelitian, adapun sumber data pada penelitian ini kewahyuan, sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Kemudian data tersebut yang didapatkan melalui alat pengumpul data di analisis menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diketahui bentuk-bentuk hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen antara lain penitipan hewan peliharaan tidak bertanggung jawab terhadap konsumen, tidak terlaksananya hak dan kewajiban, serta tidak bersesuaian dengan perlindungan konsumen, maka akibat tindakan tersebut lahirlah pertanggung jawaban perdata berupa pertanggung jawaban pihak pelaku usaha untuk membayar ganti kerugian. |
en_US |