dc.description.abstract |
Transportasi berperan penting menunjang seluruh aktifitas kehidupan manusia,
sehingga perlu direncanakan dan dirancang pengoperasiannya untuk mencapai
hasil optimal. Pemerintah telah merencanakan dan merancang pengoperasian
setiap moda transportasi, termasuk moda transportasi jalan rel yang dilaksanakan
oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Dalam mengoperasikan setiap kereta api,
telah ditentukan standar pelayanan minimum di terminal meliputi tarif kereta api,
ketepatan jadwal, fasilitas ruang tunggu, fasilitas keamanan, kemudahan naik
turun. Demikian juga halnya dalam perjalanan, meliputi fasilitas keselamatan,
sirkulasi udara, penerangan, ketersediaan tempat duduk, toilet. Untuk
membandingkan tingkat pelayanan yang telah dilaksanakan, maka dilakukan
penelitian pada kereta api rute Medan-Rantau Prapat. Dalam penelitian ini
digunakan metodologi sebagai berikut. Untuk analisa digunakan metode
Relibilitas dan Validitas. Pelaksanaannya pertama ditentukan lokasi dan rute,
jenis data baik sekunder (regulasi dan kebijakan profil KA, dan potensi angkutan)
maupun data primer (karakteristik penumpang, tingkat kepuasan dan
kepentingan) serta jumlah sampel yang diperlukan.Setelah dilakukan
pengumpulan dan pengolahan data dihasilkan perbandingan pelayanan yang telah
disajikan pihak kereta api terhadap standar pelayanan minimum sesuai dengan
peraturan Menteri Perhubungan No.9 tahun 2011, Standar pelayanan minimum
yang ditentukan pemerintah |
en_US |