Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi oleh semakin tingginya minat para usaha
kecil dalam menginginkan modal usaha. Tetapi pada zaman sekarang ini masih
banyak para pihak yang pemberi modal kurang memahami konsep dalam
berkerjasama sesuai dengan konsep Islam. Dan masih banyak yang melakukan
kerjasama hanya kepentingan semata dan tidak mengetahui konsep ataupun
bentuk kerjasama yang dilakukan apakah sudah sesuai dengan rukun dan syarat
dalam melakukan kersama yang baik menurut Islam. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui tentang konsep kerjasama (syirkah) pada BPRS Al-Washliyah
Medan.
Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif merupakan penelitian yang
menghasilkan temuan dengan memecahkan masalah yang ada dengan cara
menyajikan, menganalisis, menginterprestasiakan hasil penelitian. Sumber data
berupa data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data berupa
observasi, studi pustaka.
Kesimpulan dari penelitian ini dalam konsep kerjasama (syirkah) yang
dilaksanakan oleh BPRS Al-Washliyah Medan sudah melaksanakan konsep
kerjasama yang sesuai dengan syariah. Dimana BPRS Al-Washliyah telah
menerapkan rukun dan syarat sesuai dengan konsep Islam antara lain: Aqidain
(orang yang berakad), Sighat (ijab kabul), Maqud (objek yang ditransaksikan).