Research Repository

Perlindungan Hukum Atas Objek Jaminan Fidusia Yang Disita Oleh Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor: 22/PDT.PLW/2012/PN.BJ)

Show simple item record

dc.contributor.author Abrar, Gibranza
dc.date.accessioned 2020-11-17T03:48:35Z
dc.date.available 2020-11-17T03:48:35Z
dc.date.issued 2017-02-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12441
dc.description.abstract Kasus yang dibahas dalam penelitian ini adalah terkait tentang penguasaan barang yang disita oleh negara, yaitu berupa 1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu Metalik Nomor Polisi BM 1873 QT, No. Rangka MHKV1BAJ9K046511, No.Mesin: DE71549, BPKB a.n Drs. Deddie Rusty, yang mana pada mulanya Darman selaku debitur dari perusahaan pembiayaan kepemilikan mobil tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal membayar angsuran kredit yang terikat dengan perjanjian jaminan fidusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk Untuk mengetahui kriteria penilaian kreditur terhadap debitur yang dipandang layak dalam suatu perjanjian kredit mobil yang diikat dengan jaminan fidusia, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur penerima jaminan fidusia terhadap objek jaminan fidusia yang disita oleh negara melalui putusan pengadilan berkaitan dengan kasus narkotika dan untuk mengetahui analisis putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor: 22/PDT.PLW/2012/PN.BJ dalam memberikan perlindungan hukum bagi objek jaminan fidusia yang disita oleh pengadilan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yaitu penelitian yang melukiskan suatu peristiwa untuk mengambil suatu kesimpulan. Pendekatan yang digunakan dalam hal ini adalah penelitian yuridis nomatif yaitu suatu penelitian yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan yang tertulis atau bahan hukum lainnya. Alat yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelusuran kepustakaan yang berasal dari literatur-literatur, peraturan perundang-undangan, buku-buku. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang merupakan pemaparan tentang teori-teori yang dikemukakan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini dari kesimpulan yang didapatkan adalah kriteria penilaian kreditur terhadap debitur biasanya menggunakan metode 4P dan 5C. 4P yaitu personality, purpose, prospect, payment. Dan 5c Character, capacity, capital, colleteral, dan condition of economy. Bahwa perlindungan hukum bagi kreditur penerima jaminan fidusia sebagai kreditur preferen memiliki hak untuk mempertahankan objek jaminan berdasarkan asas droit de suite dan droit de preference yang dianut oleh UndangUndang Jaminan Fidusia walaupun telah dilakukan penyitaan. Dan Analisis putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor: 22/PDT.PLW/2012/PN.BJ adalah penyitaan yang dilakukan oleh kejaksaan seharusnya tidak perlu dilakukan, karena setiap benda bergerak maupun tidak bergerak yang telah dijadikan objek jaminan fidusia yang memiliki sertifikat jaminan fidusia seharusnya tidak dapat dikenakan penyitaan. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Objek Jaminan en_US
dc.title Perlindungan Hukum Atas Objek Jaminan Fidusia Yang Disita Oleh Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor: 22/PDT.PLW/2012/PN.BJ) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account