Abstract:
Kasus yang dibahas dalam penelitian ini adalah terkait tentang penguasaan
barang yang disita oleh negara, yaitu berupa 1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna
abu-abu Metalik Nomor Polisi BM 1873 QT, No. Rangka
MHKV1BAJ9K046511, No.Mesin: DE71549, BPKB a.n Drs. Deddie Rusty, yang
mana pada mulanya Darman selaku debitur dari perusahaan pembiayaan
kepemilikan mobil tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal membayar
angsuran kredit yang terikat dengan perjanjian jaminan fidusia. Tujuan penelitian
ini adalah untuk Untuk mengetahui kriteria penilaian kreditur terhadap debitur
yang dipandang layak dalam suatu perjanjian kredit mobil yang diikat dengan
jaminan fidusia, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur
penerima jaminan fidusia terhadap objek jaminan fidusia yang disita oleh negara
melalui putusan pengadilan berkaitan dengan kasus narkotika dan untuk
mengetahui analisis putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor:
22/PDT.PLW/2012/PN.BJ dalam memberikan perlindungan hukum bagi objek
jaminan fidusia yang disita oleh pengadilan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat
deskriptif yaitu penelitian yang melukiskan suatu peristiwa untuk mengambil
suatu kesimpulan. Pendekatan yang digunakan dalam hal ini adalah penelitian
yuridis nomatif yaitu suatu penelitian yang dilakukan atau ditujukan hanya pada
peraturan yang tertulis atau bahan hukum lainnya. Alat yang dipergunakan dalam
penelitian ini adalah penelusuran kepustakaan yang berasal dari literatur-literatur,
peraturan perundang-undangan, buku-buku. Analisis data yang digunakan yaitu
analisis kualitatif yang merupakan pemaparan tentang teori-teori yang
dikemukakan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini dari kesimpulan yang
didapatkan adalah kriteria penilaian kreditur terhadap debitur biasanya
menggunakan metode 4P dan 5C. 4P yaitu personality, purpose, prospect,
payment. Dan 5c Character, capacity, capital, colleteral, dan condition of
economy. Bahwa perlindungan hukum bagi kreditur penerima jaminan fidusia
sebagai kreditur preferen memiliki hak untuk mempertahankan objek jaminan
berdasarkan asas droit de suite dan droit de preference yang dianut oleh UndangUndang Jaminan Fidusia walaupun telah dilakukan penyitaan. Dan Analisis
putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor: 22/PDT.PLW/2012/PN.BJ adalah
penyitaan yang dilakukan oleh kejaksaan seharusnya tidak perlu dilakukan, karena
setiap benda bergerak maupun tidak bergerak yang telah dijadikan objek jaminan
fidusia yang memiliki sertifikat jaminan fidusia seharusnya tidak dapat dikenakan
penyitaan.