Abstract:
Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melaksanakan akuntansi terhadap transaksi ekonomi yang terjadi pada bagiannya, hingga menghasilkan laporan keuangan. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis kesesuaian pencatatan dan pelaporan keuangan pada SKPD di Pemprovsu khususnya Badan
Lingkungan Hidup Pemprovsu dengan PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Penelitian ini menggunakan desain penelitian deskriptif dalam bentuk studi kasus. Penulis menggunakan teknik riset lapangan dan teknik riset pustaka untuk pengumpulan data yang diperlukan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada Badan Lingkungan Hidup Pemprovsu belum sepenuhnya melakukan proses pencatatan akuntansinya sesuai dengan PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, sedangkan untuk siklus penyusunan laporan keuangan belum sepenuhnya sesuai
dengan PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, namun Laporan Keuangan telah disajikan tepat waktu sehingga bisa dipergunakan bagi kelompok pengguna Laporan Keuangan guna pengambilan keputusan.