Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai fungsi
anggaran sebagai alat pengawasan penerimaan pajak bumi dan bangunan dan
untuk mengetahui dan menganalisis penyebab tidak tercapainya target penerimaan
pajak bumi dan bangunan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
(DPPKA) Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.Metode penelitian yang digunakan
adalah dengan pendekatan deskriptif, Hasil penelitian yang diperoleh yaitu belum
berfungsinya anggaran sebagai alat pengawasan penerimaan pajak bumi dan
bangunan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA)
Kabupaten Serdang Bedagai ini dibuktikan dengan membandingkan anggaran
dengan realisasi dari tahun 2013 s/d 2015 selalu terdapat penyimpangan yang
merugikan dan tidak tercapainya realisasi penerimaan disebabkan oleh beberapa
faktor yaitu kesadaran wajib pajak rendah dalam membayar pajak bumi dan
bangunan, kurangnya pemahaman tentang pajak bumi dan bangunan serta
kesalahan nama wajib pajak pada SPPT.