Abstract:
Penghindaran pajak merupakan suatu strategi pajak yang agresif yang
dilakukan oleh perusahaan dalam meminimalkan beban pajak, sehingga kegiatan
ini memunculkan resiko bagi perusahaan antara lain denda dan buruknya reputasi
perusahaan di mata publik. Dalam beberapa tahun terakhir otoritas pajak
tampaknya telah berusaha dengan semaksimal mungkin tidak hanya menegakkan
batas yang jelas antara Penghindaran pajak dan penggelapan pajak dalam upaya
perencanaan pajak. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisis pengaruh Penghindaran pajak terhadap pendanaan eksternal.
Dari hasil penelitian ini secara parsial ada pengaruh signifikan penghindaran
pajak terhadap DER pada perusahaan grup lippo yang terdaftar di BEI. Jika hutang
perusahaan lebih tinggi dari modal sendirinya berarti rasio DER diatas 1, sehingga
penggunaan dana yang digunakan untuk aktivitas operasional perusahaan lebih
banyak menggunakan dari unsur hutang. Penghindaran pajak berhubungan
langsung dengan perusahaan, dalam artian bahwa penghindaran pajak erat
kaitannya dengan kegiatan investasi yang dilakukan perusahaan. Penghindaran
pajak berkaitan dengan proses pemilihan satu atau lebih alternatif investasi yang
dinilai menguntungkan dari sejumlah alternatif investasi yang tersedia bagi
perusahaan