Abstract:
Bank Sumut Syariah Medan adalah perusahaan jasa yang bergerak di
dalam lembaga keuangan perbankan syariah. Bank Sumut Syariah Medan
didirikan bertujuan untuk melakukan penghimpunan dan penyaluran dana juga
akan menunjang kelancaran aktivitas perekonomian khusunya daerah Sumatera
Utara (Kota Medan). Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Penerapan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 101 tentang Penyajian
Laporan Keuangan Syariah terhadap laporan keuangan di PT. Bank Sumut
Syariah Medan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan
deskriptif, dimana penulis mengumpulkan data-data dari bank berupa Laporan
Sumber dan Penggunaan Dana Zakat dan Laporan Sumber dan Penggunaan Dana
Kebajikan. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara dan teknik
dokumentasi.
Hasil penelitian ini yaitu, terdapat perbedaan penerapan Laporan Sumber
dan Penggunaan Dana Zakat dan Laporan Sumber dan Penggunaan Dana
Kebajikan yang belum sepenuhnya sesuai dengan penyajian PSAK No. 101. Bank
Sumut Syariah Medan pada Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat
mengakui infaq dan shadaqah sebagai sumber dana zakat dengan nominal yang
sama dengan sumber dana kebajikan. Pada Laporan Sumber dan Penggunaan
Dana Kebajikan, Bank Sumut Syariah menggabungkan sumber dana infak dan
sedekah dalam bentuk satu akun dan tedapat penambahan akun yang berbeda
sesuai dengan PSAK No. 101.