Abstract:
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah perhitungan
pajak penghasilan pasal 21 pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Nauli Kota
Sibolga sudah sesuai dengan peraturan Undang-Undang Perpajakan No.36 Tahun
2008. Pendekatan Penelitian yang digunakan pendekatan deskriptif, jenis dan
sumber data yang digunakan adalah jenis data kuantitatif dan sumber data
sekunder, teknik pengumpulan data yaitu dengan studi dokumentasi. Adapun
teknik analisis data pada penelitian ini adalah metode analisis deskriptif yaitu
metode analisis dimana data yang ada dikumpulkan dan dikelompokkan kemudian
dianalisis sehingga diperoleh suatu gambaran yang sebenarnya mengenai keadaan
perusahaan, dengan tahap-tahap mulai dari mengumpulkan data, menyeleksi data,
membuat analisis, dan hasil akhirnya membuat kesimpulan. Hasil penelitian yang
dilakukan pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Nauli Kota Sibolga yaitu
perhitungan pajak penghasilan pasal 21 belum sesuai menurut perundangundangan perpajakan yang berlaku saat ini, yakni mengenai penyesuaian besarnya
penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan tidak dimasukkannya uang lembur
sebagai penambah penghasilan bruto