Abstract:
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bentuk
pertanggungjawaban pengelolaan sumberdaya serta pelaksanaan kebijakan yang
dipercayakan kepada unit organisasi pemerintah dalam rangka mencapai tujuan
yang telah ditetapkan melalui laporan keuangan pemerintah secara periodik.
LKPD selanjutnya diperiksa oleh badan yang berwenang yaitu Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Hasil dari pemeriksaan BPK yaitu
berupa opini mengenai wajar atau tidaknya suatu laporan keuangan yang telah
disajikan daerah. Ada empat jenis opini yang diberikan oleh BPK yaitu Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar
(TW) dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP). Hal tersebut menjadi sangat
penting sehingga Pemerintah Daerah berlomba-lomba mendapatkan opini terbaik
dari BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan membuktikan
secara empiris apakah Independensi,Keahlian dan Pengalaman Audit secara
langsung dan tidak langsung berpengaruh terhadap Ketepatan Pemberian Opini
Audit. Penelitian ini dilakukan pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Jenis pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan asosiatif
kausalitas.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah kuesioner dan
studi dokumentasi. Pemilihan sampel dilakukan dengan metode Probability
Sampling yaitu Simple Random Sampling. Yang menjadi sampel adalah Auditor
BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara sebanyak 50 orang. Teknik analisis
yang digunakan adalah analisis jalur (path analysis) dengan signifikansi sebesar
0.05 dan menggunakan SPSS versi 18.0 sebagai alat bantu dalam perhitungan.
Hasil uji hipotesis menunjukkan bahwa secara simultan, variabel independensi,
keahlian dan pengalaman audit berpengaruh terhadap ketepatan pemberian opini
audit. Secara parsial, variabel keahlian audit berpengaruh terhadap ketepatan
pemberian opini audit sedangkan variabel independensi dan pengalaman audit
tidak berpengaruh terhadap ketepatan pemberian opini audit.