Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan tax
planning dalam meminimalkan utang pajak penghasilan pada PT. Bank Mandiri
Tbk.
Pendekatan penelitian ini adalah penelitian deskriptif yaitu penelitian yang
berusaha untuk menuturkan pemecahan masalah yang ada sekarang berdasarkan
kegiatan pengumpulan data, penyusunan data, dan analisis data dengan cara
menyajkan dan menginterpretasikan hasil penelitian.
Tempat penelitian ini dilakukan adalah di PT. Bank Mandiri Tbk. yang
beralamat di Jl. Imam Bonjol Bo. 18, Medan.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa penyajian
laporan keuangan khususnya laporan laba/rugi perusahaan terdapat perbedaan
konsep antara laporan antara laporan laba/rugi komersial dengan laporan laba/rugi
fiskal dalam menghitung besarnya jumlah pajak penghasilan terutang, konsep
yang dipakai berdasarkan pada Undang-undang Perpajakan, maka perlu diadakan
koreksi fiskal. Adanya perbedaan jumlah koreksi fiscal sebelum dan sesudah tax
planning sebesar Rp8.104.272.910,00 dikarenakan adanya koreksi yang dilakukan
untuk upaya tax planning, tepatnya sumbangan sebesar Rp1.224.172.941,00
dengan alternative yang dipilih adalah dengan memberikan sumbangan melalui
lembaga-lembaga yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah sehingga semua
sumbangan yang dikeluarkan dapat dibiayakan dan promosi sebesar
Rp2.827.963.514,00 dengan catatan perusahaan harus jeli memilih promosipromosi apa saja yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan
sehingga beban pajak dapatdiminimalisir.