Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji perbandingan perhitungan PPh
Pasal 21 dengan menggunakan Metode Net dan Metode Gross-up yang paling
efisien terhadap Beban PPh Badan. Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah
penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan teknik
dokumentasi, yaitu mengumpulkan data sekunder yang telah terdokumentasi.
Objek penelitian ini adalah laporan laba rugi PT. Trans Engineering Sentosa dari
tahun 2013-2015, SPT PPh pasal 21 tahun 2013-2015, dan SPT Tahunan PPh
badan tahun 2013-2015.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari metode perhitungan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dengan menggunakan, Metode Net dan Metode Gross-up
yang paling efisien adalah dengan metode gross-up atau pemberian tunjangan
sebesar pajak terutangnya, dari perbandingan perhitungan yang dilakukan, metode
gross-up atau pemberian tunjangan sebesar pajak terutangnya menghasilkan
efisiensi terhadap Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp Rp 458.348 tahun 2013,
Rp 837.002 tahun 2014, dan Rp 1.365.435 tahun 2015.