Abstract:
Tujuan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan pemotongan pajak
penghasilan pasal 23 atas jasa Pengangkutan, Jasa Perantara, Jasa Sewa, Jasa Konsultan, Jasa
Teknik, Jasa Perawatan, Jasa Kebersihan pada PT. Perkebunan Nusantara III (Persero)
Medan. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu mengumpulkan data,
mengelola data, menganalisa data, kemudian mengambil kesimpulan. Dalam penelitian ini
peneliti menngumpul, mengelola, dan menganalisa pajak penghasilan 23 atas jasa
Pengangkutan, Jasa Sewa, Jasa Konsultan, Jasa Teknik, Jasa Perawatan,Jasa Kebersihan
kemudian akan menyimpulkan fakta yang didapatkan dari analisis tersebut. Hasil dari
penelitian ini yaitu PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan atas Jasa Pengangkutan,
Jasa Perantara, Jasa Sewa, Jasa Konsultan, Jasa Teknik, Jasa Perawatan, Jasa kebersihan
terdapat perbedaan tariff pemotongan pajak penghasilan Pasal 23 peraturan Perundang –
Undangan perpajakan No. 36 Tahun 2008 sehingga dapat selisih atas perbedaan perhitungan
tersebut.