Abstract:
PPh pasal 21 merupakan pajak terutang atas penghasilan
yang menjadi kewajiban Wajib Pajak untuk membayarnya.
Penghasilan yang dimaksud berupa gaji, honorarium, tunjangan
dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan
pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri. Undang-Undang yang dipakai untuk mengatur
besarnya tarif pajak, tata cara perhitungan pemotongan dan pelaporan
pajak yaitu Undang-Undang No.36 tahun 2008. Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis perhitungan PPh Pasal
21 atas gaji karyawan tetap pada PT. Silkargo Cabang Medan. Metode
analisis yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu membahas
masalah dengan cara mengumpulkan data gaji, melakukan perhitungan
data, menganalisis permasalahan dan menyimpulkan, sehingga dapat
ditarik kesimpulan yang meliputi perhitungan PPh Pasal 21 atas
gaji karyawan tetap. Hasil penelitian di PT. Silkargo Cabang Medan
bahwa terdapat kekeliruan dalam perhitungan PPh Pasal 21, sehingga
terjadi selisih kurang bayar yang mengakibatkan Wajib Pajak Orang Pribadi /
perusahaan mengalami kerugian. Karyawan pada bagian administrasi agar
lebih teliti atas perhitungan pemotongan dan pelaporan gaji
karyawan supaya tidak terjadi kesalahan pembayaran gaji lagi
kedepannya.