Abstract:
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji,
upah, honorium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk
apapun sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
oleh orang pribadi. Penelitian ini dilakukan pada PT.Yastera Bank Riau Kota
Pekanbaru dengan menggunakan pendekatan deskriptif untuk menerapkan
masalah yang ada. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa daftar gaji
karyawan, dan kertas kerja perhitungan penghasilan bruto teratur dan tidak teratur
setahun. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan data
dokumentasi dari pihak PT Yastera Bank Riau Kota Pekanbaru untuk mendapatkan
informasi yang dibutuhkan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan dan pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT. Yastera Bank Riau Kota Pekanbaru.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan dan pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan PT. Yastera Bank Riau Kota
Pekanbaru belum sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perpajakan No. 36
Tahun 2008. Hal tersebut terjadi karena adanya perbedaan penetapan tarif iuran
biaya jabatan yang menyebabkan adanya selisih perhitungan yang berdampak
kepada pajak terutang yang kurang bayar untuk PT. Dari hasil tersebut, sebaiknya
Bendahara PT. Yastera Bank Riau Kota Pekanbaru melaksanakan kewajiban
perpajakannya dalam melaporkan SPT Masa PPh pasal 21 atas gaji karyawan
sesuai dengan peraturan perpajakan agar tidak dikenakan sanksi administrasi
perpajakan.