Research Repository

Analisis Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Sejak Berlakunya PP Nomor 46 Tahun 2013 Pada KPP Pratama Medan Belawan

Show simple item record

dc.contributor.author Falevi, Syahreza
dc.date.accessioned 2020-11-16T04:38:35Z
dc.date.available 2020-11-16T04:38:35Z
dc.date.issued 2017-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11976
dc.description.abstract Pajak merupakan iuran rakyat kepada Negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, di Indonesia pajak merupakan sumber pendapatan utama dalam Negara. PPh Pasal 25 Orang Pribadi adalah Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. Untuk meningkatkan penerimaan Negara maka pemerintah membuat peraturan yang berpotensi untuk meningkatkan penerimaan Negara salah satunya menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar peran pajak penghasilan pasal 25 orang pribadi dalam meningkatkan penerimaan pajak penghasilan orang pribadi pada Kantor Pajak Pelayanan Pratama Medan Belawan dan untuk mengetahui seberapa besar peran Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dalam meningkatkan penerimaan pajak penghasilan orang pribadi pada Kantor Pajak Pelayanan Pratama Medan Belawan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian deskriptif dan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan wawancara langsung kepada pihak perusahaan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan serta data dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa kontribusi penerimaan pajak penghasilan pasal 25 orang pribadi cenderung menurun sedangkan kontribusi pajak penghasilan pasal 25 orang pribadi yang berdasarkan tarif kebijakan PP Nomor 46 Tahun 2013 dengan pengenaan tarif final 1% memberikan kontribusi yang baik dalam meningkatkan penerimaan pajak penghasilan orang pribadi pada Kantor Pajak Pelayanan Pratama Medan Belawan en_US
dc.subject Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi en_US
dc.subject PPh Pasal 25 Orang Pribadi en_US
dc.subject Kebijakan PP Nomor 46 Tahun 2013 en_US
dc.title Analisis Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Sejak Berlakunya PP Nomor 46 Tahun 2013 Pada KPP Pratama Medan Belawan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account