Abstract:
Pajak merupakan iuran rakyat kepada Negara yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang, di Indonesia pajak merupakan sumber pendapatan
utama dalam Negara. PPh Pasal 25 Orang Pribadi adalah Besarnya angsuran pajak
dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk
setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi
dengan Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22. Untuk meningkatkan penerimaan Negara maka pemerintah membuat
peraturan yang berpotensi untuk meningkatkan penerimaan Negara salah satunya
menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak
Penghasilan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar peran pajak
penghasilan pasal 25 orang pribadi dalam meningkatkan penerimaan pajak
penghasilan orang pribadi pada Kantor Pajak Pelayanan Pratama Medan Belawan
dan untuk mengetahui seberapa besar peran Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2013 dalam meningkatkan penerimaan pajak penghasilan orang pribadi
pada Kantor Pajak Pelayanan Pratama Medan Belawan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian deskriptif dan teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan
wawancara langsung kepada pihak perusahaan untuk mendapatkan informasi yang
dibutuhkan serta data dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik
analisis deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa kontribusi penerimaan
pajak penghasilan pasal 25 orang pribadi cenderung menurun sedangkan
kontribusi pajak penghasilan pasal 25 orang pribadi yang berdasarkan tarif
kebijakan PP Nomor 46 Tahun 2013 dengan pengenaan tarif final 1%
memberikan kontribusi yang baik dalam meningkatkan penerimaan pajak
penghasilan orang pribadi pada Kantor Pajak Pelayanan Pratama Medan Belawan