Abstract:
Pada umumnya perencanaan pajak (Tax Planning) mengacu pada proses
merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak agar utang pajak berada pada jumlah
yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun
demikian, perencanaan pajak juga dapat diartikan sebagai perencanaan
pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga
secara optimal menghindari pemborosan sumber daya. Perencanaan pajak
merupakan langkah awal dalam manajemen pajak.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Apakah penerapan
perencanaan pajak (tax planning) dalam meminimalkan hutang pajak pada Kantor
Dinas Pendapatan Daerah Serdang Bedagai sudah memadai?. Dalam penelitian
digunakan teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan studi dokumentasi,
sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu metode analisis deskiptif.
Berdasarkan hasil analisis data dapat disimpulkan bahwa penerapan tax planning
dalam meminimalkan hutang pajak pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah
Serdang Bedagai menunjukkan bahwa pengelolaan pajak yang menjadi
pendapatan daerah belum dilakukan secara memadai. Selain itu pelaksanaan
kewajiban perpajakan dari pengusaha kena pajak belum sepenuhnya memenuhi
segala ketentuan administrasi perpajakan dan melaksanakan secara efektif
peraturan perundang-undangan perpajakan.