Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perusahaan sudah
menerapkan akuntansi PPN sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang
berlaku dan faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan perbedaan nilai
penjualan pada Laba Rugi dan SPT PPh Badan dengan SPT PPN. Dalam
penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode studi deskriptif yaitu
menguraikan dan menjelaskan tentang akuntansi PPN pada perusahaan. Dalam
hasil penelitian, kesimpulan yang dapat diambil adalah penerapan akuntansi Pajak
Pertambahan Nilai pada perusahaan sudah sesuai dengan dasar pembukuan
menurut Pasal 28 ayat 7 Undang-undang KUP dan Undang-Undang Nomor 42
tahun 2009, namun masih terdapat kekurangan, dimana pada penelitian ini,
peniliti menemukan adanya perbedaan nilai penjualan pada laporan laba rugi dan
SPT PPh Badan dengan SPT PPN. Sedangkan dari hasil data dan pembahasan
faktor-faktor yang menyebabkan adanya perbedaan tersebut karena adanya
perbedaan pengakuan penjualan dan adanya peraturan pajak positif.