Abstract:
Menanggulangi perkembangan bisnis baru, diakui bahwa tanggung jawab
sosial perusahaan yang dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR)
adalah kewajiban perusahaan.Bilamana kewajiban ini dikaitkan dengan fungsi
perusahaan maka CSR harus dilakukan secara sukarela bukan karena paksaan dari
luar. Saat ini bentuk akuntansi pertanggungjawaban sosial belum mempunyai
format baku sehingga pelaporannya masih bersifat sukarela
Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui dan menganlisis
Akuntansi Pertanggungjawaban Sosial Pada PT Perkebunan Nusantara (Persero)
III. Pendekatan penelitian digunakan pendekatan deskriptif dan teknik
pengumpulan data menggunakan studi dokumentasi dan wawancara, dengan
teknik analisis deskriptif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan PT Perkebunan Nusantara III telah
melaksanakan pelaksanaan aktifitas tanggung jawab sosial sesuai yang telah
digariskan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor
40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas BAB
V TJSL pasal 74 ayat 1 – 4 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012
tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Dalam
melakukan program tanggung jawab sosial perusahaan, PT Perkebunan Nusantara
III melakukan aktifitas berupa tanggung jawab sosial terkait lingkungan hidup,
tanggung jawab sosial terkait ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan kerja,
tanggung jawab sosial terkait pengembangan sosial dan kemasyarakatan dan
tanggung jawab sosial terkait tanggung jawab terhadap konsumen. Penentuan
besaran biaya CSR yang dikeluarkan perusahaan melalui penetapan anggaran
pada awal tahun yang penetapan anggaran tersebut berdasarkan evaluasi hasil
realisasi yang dilakukan pada tahun sebelumnya PT Perkebunan Nusantara III
mempunyai komitmen yang kuat atas pelaksanaan tanggung jawab sosial
perusahaan sebagai kewajiban perusahaan