Abstract:
Penelitian yang dilakukan di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai fungsi anggaran sebagai alat perenanaan
dan pengawasan di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan apakah sudah
dijalankan, sudah efektif, dan efisien serta untuk mengetahui faktor-faktor apa yang
menyebabkan belum terjadinya realisasi BPHTB sesuai dengan target yang di tetapkan.
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan deskriptif, berupa hasil
wawancara dan target dan realisai Pajak Hiburan dari tahun 2012 sampai tahun 2016, teknik
analisis data yang digunakan dengan melakukan survey ketempat penelitian untuk memperoleh
data serta menganalisis data untuk menarik kesimpulan dan membandingkan masakah dengan
teori-teori untuk mendukung masalah.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu pada tahun 2012 sampai 2016 penerimaan BPHTB
realisasinya tidak tercapai target ini berarti perencanaan dan pengawasan yang dilakukan belum
efektif. Untuk meningkatkan pengawasan BPHTB agar dapat efektif dalam pencapaian target
BPHTB maka disarankan di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan dapat
mengambil tindakan konkrit terhadap penyimpangan yang terjadi, harus lebih selektif dalam
menggali potensi BPHTB serta melakukan sosialisasi intensif kepada wajib pajak tentang
peraturan Daerah Kota Medan No. 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan.