Abstract:
Kunci kemandirian daerah adalah pengelola Pendapatan Asli
Daerah(PAD). Pajak daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah
(PAD) diharapkan mampu memberikan kontribusi yang besar bagi daerah itu
sendiri sehingga dapat memperlancar penyelenggaraan pemerintah dan
pembangunan daerah. Dalam konteks daerah, pajak daerah adalah pajak-pajak
yang dipungut oleh pemerintah daerah (misal : provinsi, kabupaten, kotamdya)
yang diatur berdasarkan peraturan daerah dan hasil pungutannya digunakan untuk
membiayai rumah tangga daerahnya.
Penelitian ini punya tujuan untuk menguji dan mengetahui kontribusi dan
efektivitas penerimaan pajak daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi
Daerah Kota Medan. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah
pendekatan kuantitatif dan Deskriptif. Metode penelitian yang dilakukan adalah
metode deskriptif, dengan menjelaskan dan menginterprestasikan hasil penelitian
yang didapatkan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan Pajak Daerah memiliki tingkat
kontribusi yang tertinggi terhadap Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kota Medan
adalah Pajak Penerangan Jalan, dan pajak daerah yang memiliki kontribusi yang
terendah terhadap Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kota Medan adalah Pajak
Parkir. Adapun pajak daerah yang memiliki efektivitas yang tertinggi dalam
merealisasikan anggaran yang ditetapkan adalah Pajak Penerangan Jalan, dan
pajak daerah yang memiliki tingkat efektivitas yang terendah dalam
merealisasikananggaran yang ditetapkan adalah pajak reklame.