Abstract:
Pajak penghasilan pasal 21 merupakan pajak yang terutang atas
penghasilan yang menjadi kewajiban Wajib Pajak untuk membayarnya.
Penghasilan yang dimaksud adalah berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan
dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa
atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negri
sebagaimana telah diatur dalam pasal 21 Undang-Undang nomor 36 tahun 2008.
Pajak penghasilan pasal 21 ini terutang pada akhir bulan pembayaran atau pada
akhir bulan terutang pengahasilan yang bersangkutan.
Data penelitian dianalisis dan diuji dengan Analisis Deskriptif. Data yang
dikumpulkan dari PT. Wijaya Mapan Abadi Medan. Data penelitian dianalisis
dengan pendekatan deskriptif.
Dari hasil analisis pada PT. Wijaya Mapan Abadi terjadi
perselisihan data perhitungan tidak sesuai tarif PTKP pada pajak
penghasilan wajib pajak orang pribadi sementara menurut PPh pasal 21.
PPh pasal 21 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang
diterima oleh pegawai tetap. Pemotongan PPh Pasal 21 tidak sesuai
dengan undang-undang perpajakan Nomor 36 Tahun 2008. Dalam
pelaporan PPh Pasal 21 ke kantor pajak perusahan selalu terlambat dari
tanggal menurut UU No. 36 Tahun 2008 dimana Penyetoran pajak
penghasilan pasal 21 wajib pajak orang pribadi dilaksanakan sebelum
tanggal 10 masa pajak berikutnya dengan membayar pajak terutang atas
gaji/ penghasilan yang diperoleh dari perusahaan.