Research Repository

Analisis Pelaksanaan Penagihan Dan Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pada Dinas Pendapatan Kota Medan.

Show simple item record

dc.contributor.author Utari, Putri Oldia
dc.date.accessioned 2020-11-16T03:38:42Z
dc.date.available 2020-11-16T03:38:42Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11882
dc.description.abstract Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Kota Medan Nomor 5 Tahun 2011 tentang pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), perlu ditetapkan peraturan Pemerintah Kota Medan tentang petunjuk pelaksanaan Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Adapun dalam Peraturan Kota Medan Nomor 5 Tahun 2011 menjelaskan tentang tatacara dan aturan yang berkaitan dengan prosedur serta tarif yang dikenakan berkaitan dengan pembayaran bea izin pembangunan atau perolehan hak atas tanah dan bangunan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana pelaksanaan penagihan dan pemungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Dinas Pendapatan Kota Medan?. Selain itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penagihan dan pemungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Dinas Pendapatan Kota Medan. Dalam penelitian digunakan teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan studi dokumentasi, sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu metode analisis deskiptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan penagihan dan pemungutan BPHTB dilakukan dengan cara penagihan dengan surat teguran setelah jatuh tempo, surat paksa jika lebih dari 21 hari sejak surat teguran diterbitkan. Selain itu prosedur Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan tata cara perhitungan dan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terutang berdasarkan pokok-pokok aturan yang telah ditetapkan seperti Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% Selanjutnya hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khususnya di Wilayah Dinas Pendapatan Daerah kota Medan disebabkan oleh kurangnya pemahaman Wajib Pajak dan Notaris tentang Pendaerahan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) bahwa sudah menjadi Pajak daerah; adanya temuan data-data yang tidak sesuai yang dilakukan oleh Notaris dan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait dengan pemberkasan Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB); Wajib Pajak terlambat menerima Surat Setoran Pajak Terutang (SSPT). en_US
dc.subject Penagihan dan Pemungutan Pajak BPHTB en_US
dc.title Analisis Pelaksanaan Penagihan Dan Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pada Dinas Pendapatan Kota Medan. en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account