Abstract:
Sesuai dengan perumusan masalah, tujuan yang ingin dicapai dalam
penelitian ini adalah apakah penerapan perencanaan pajak atas biaya
kesejahteraan karyawan dapat meminimalkan beban pajak terutang Wajib Pajak
Badan pada PT. Pertani (Persero) Medan.
Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik
analisis deskriptif yaitu usaha untuk mengumpulkan dan menyusun suatu data,
kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut. Analisis deskriptif yakni data
yang dikumpulkan adalah berupa angka-angka. Hal ini disebabkan oleh adanya
penerapan metode kuantitatif.
PT. Pertani telah melakukan perencanaan pajak atas biaya kesejahteraan
karyawan tetapi upaya tersebut belum maksimal karena masih terdapat kebijakan
yang berkaitan dengan biaya kesejahteraan karyawan merupakan kategori biaya
yang tidak bisa dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan (non
deductible). Kebijakan perusahaan mengenai biaya kesejahteraan karyawan
antara lain PT. Pertani tidak menanggung PPh Pasal 21 karyawan . Perusahaan
mendirikan klinik sendiri dimana biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk
fasilitas penyediaan dokter dan pemberian obat-obatan untuk karyawan tidak
dapat dikurangkan (non deductible) dari penghasilan bruto