Abstract:
Pajak hiburan menjadi salah satu penerimaan daerah yang selayaknya memberi
kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Pajak hiburan sudah selayaknya
diharapkan untuk dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan pemerintah dalam
mendukung peningkatan potensi pajak. Salah satu sektor pajak yang menjadi
masukan pajak hiburan karena daerah Serdang Bedagai merupakan daerah yang
memiliki banyak tempat pariwisata, sehingga banyak pajak hiburan merupakan
pendapatan yang memberikan kontribusi yang besar dalam pendapatan asli
daerah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana
pelaksanaan penagihan dan pemungutan pajak hiburan pada Dinas Pendapatan
Daerah Serdang Bedagai dan apa yang menyebabkan pelaksanaan penagihan dan
pemungutan pajak hiburan belum efektif?. Dalam penelitian digunakan teknik
pengumpulan data yaitu wawancara dan studi dokumentasi, sedangkan teknik
analisis data yang digunakan yaitu metode analisis deskiptif.
Berdasarkan hasil analisis data dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penagihan
dan pemungutan pajak hiburan pada Dinas Pendapatan Daerah Serdang Bedagai
yaitu dengan mensosialisasikan serta menganjurkan pembayaran pajak hiburan
tepat waktu bagi wajib pajak yang menyetorkan sendiri pajak hiburannya serta
melakukan penagihan dengan mendatangi objek-objek pajak hiburan apabila
waktu pembayaran telah jatuh tempo. Selain itu faktor yang menyebabkan
pelaksanaan penagihan dan pemungutan pajak hiburan belum efektif yaitu
kurangnya kesadaran dari wajib pajak akan kewajibannya dalam membayar pajak
serta pentingnya peranan pajak hiburan untuk pembangunan di daerah Serdang
Bedagai