Abstract:
Sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah self assessment yaitu suatu
sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang penuh kepada wajib pajak
untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri besarnya utang pajak.
Berdasarkan self assessment system, masyarakatlah yang paling menentukan
dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, mulai dari mendaftarkan diri sebagai
Wajib Pajak, menghitung besarnya pajak terutang, membayar pajaknya sendiri ke
kantor pajak atau kekantor pos, dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak
(KPP).
Sesuai dengan permasalahan yang diajukan dalam penelitian, maka tujuan
dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui penghitungan PPh pasal 21 di PT.
Teleshindo Shoop Cabang Medan. Untuk mengetahui pemotongan PPh pasal 21
di PT. Teleshindo Shoop Cabang Medan. Untuk mengetahui pelaporan PPh
pasal 21 di PT. Teleshindo Shoop Cabang Medan.
Dalam penelitian ini, teknik analisis data yang digunakan adalah analisis
deskriptif, yaitu data penelitian dianalisis dan diuji dengan Analisis Deskriptif.
Data yang dikumpulkan dari PT. Teleshindo Shoop Cabang Medan. Data
penelitian dianalisis dengan pendekatan deskriptif.
Dari hasil analisis pada PT. Telesindo Shoop terjadi perselisihan data
perhitungan tidak sesuai tarif PTKP pada pajak penghasilan wajib pajak orang
pribadi sementara menurut PPh pasal 21. PPh pasal 21 merupakan pajak yang
dipotong atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap. Pemotongan PPh
Pasal 21 tidak sesuai dengan undang-undang perpajakan Nomor 36 Tahun 2008.
Dalam pelaporan PPh Pasal 21 ke kantor pajak perusahan selalu terlambat dari
tanggal menurut UU No. 36 Tahun 2008 dimana Penyetoran pajak penghasilan
pasal 21 wajib pajak orang pribadi dilaksanakan sebelum tanggal 10 masa pajak
berikutnya dengan membayar pajak terutang atas gaji/ penghasilan yang diperoleh
dari perusahaan